Catat! Ini Deretan Syarat Masuk Mal Selama PPKM Level 4
- Viva/Agus Setiawan
VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Pada perpanjangan kali ini, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal. Namun, tentunya dengan sejumlah syarat masuk mal.
Uji coba pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk membuka pusat perbelanjaan, akan dilakukan dengan tetap memerhatikan implementasi protokol kesehatan. Hal tersebut diungkap oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, mal diizinkan untuk beroperasi, tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
Nah, bagi Anda yang ingin mengunjungi mal selama masa perpanjangan PPKM level 4, berikut ini deretan syarat masuk mal yang harus dipenuhi.
1. Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk
Menurut Luhut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal. Artinya, pengunjung diperbolehkan memasuki mal adalah pengunjung berusia 13-69 tahun. Sementara itu, balita dan lansia dilarang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
“Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan,” kata Luhut.
2. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin
Untuk masuk mal selama masa PPKM, pengunjung harus menunjukkan bahwa namanya sudah tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi milik Pemerintah. Jadi, kartu atau sertifikat vaksin tidak bisa dipalsukan.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
3. Kapasitas mal 25 persen
Selama masa uji coba pengoperasian mal, jumlah kapasitas pengunjung maksimal di dalam mal adalah 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB. Adapun bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam yang masih belum masih belum diizinkan beroperasi.
“Dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
4. Berlaku di sejumlah kota di Jawa
Sebagai informasi, aturan terbaru atau syarat masuk mal ini berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Aturan baru PPKM level 4 di Pulau Jawa ini bersifat sementara dan nantinya akan terus dievaluasi selama satu minggu sekali.