34 TKA China Masuk, PPP Kritik Pemerintah Tidak Sensitif
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Masuknya 34 tenaga kerja asing atau TKA asal China pada 7 Agustus 2021, menuai beragam protes. Seperti anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi yang menyesalkan itu. Meskipun secara administrasi mereka telah memenuhi syarat, namun mereka masuk di waktu yang tidak tepat.
Sebab pada saat mereka masuk, kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air khususnya di Jakarta, masih darurat. Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Ditambah lagi adanya pelarangan masuk bagi warga asing.
"Yang kami sesalkan kenapa harus dimasukkan sekarang di tengah DKI Jakarta masih PPKM 4. Memang secara adiministrasi mereka sudah memenuhi, tapi waktunya tidak tepat karena tidak memerhatikan sensifitas publik," kata pria yang akrab disapa Awiek, Selasa 10 Agustus 2021
Peristiwa tersebut, menurut Awiek, akan menyebabkan timbulnya prasangka buruk dari masyarakat terhadap Pemerintah.
"Akibatnya masyarakat beranggapan bahwa ada perlakuan tidak sama bagi masyarakat dan TKA tersebut. Alangkah lebih baik menunggu status PPKM diturunkan," kata Awiek.
Dia menambahkan, mestinya pemerintah tegas melarang TKA masuk selama masa PPKM ini. "Sebaiknya dilakukan pembatasan selama PPKM. Kecuali untuk urusan kedinasan dan diplomatik. Untuk TKA sebaiknya ditunda dulu," ujarnya.
Sebelumnya di beritakan sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China kembali datang ke Indonesia. Mereka masuk dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu 7 Agustus 2021.
Laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja yang telah mendapat izin dan lolos pemeriksaan dari berbagai instansi.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Persoalan TKA terutama dari China, memang kerap kali menuai reaksi publik. Pada Juli lalu, juga sempat menimbulkan polemik. Hingga akhirnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membuat peraturan. Bahwa mulai 21 Juli TKA resmi dilarang masuk ke Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna Laoly.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.