Eks Pejabat di Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun tapi Tak Langsung Dibui

Pardamean Siregar (kanan), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat sidang dengan aganda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Senin 9 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin, 9 Agustus 2021.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Mengadili dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pardamean Siregar dengan kurungan penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata dalam sidang itu.

Hakim juga menghukum Pardamean Siregar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Usai sidang, terdakwa melenggang keluar dari PN Medan untuk pulang ke rumah. Sebab selama proses sidang, Pardamean tidak dipenjara alias menjadi tahanan kota.

Pardamean terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Jaksa penuntut umum Edwin Oloan Tobing mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk mengajukan banding atau tidak. Dia bahkan belum mengetahui kapan akan mengeksekusi Pardamean Siregar. “Enggak mungkin langung dieksekusi. Putusan aja belum di tangan kita," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota tahun anggaran 2020.

Misalnya, Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya, dan CV Viktory.

Diketahui pula bahwa Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Dalam kasus itu, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean, antara lain Efni Efridah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, yang divonis penjara 7 tahun, dan Masdalena Pohan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, yang diganjar penjara 4,5 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya