Tempat Ibadah di Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 Sudah Boleh Dibuka
- Kemenko Marves
VIVA – Pemerintah membuka rumah ibadah dengan syarat kapasitas tertentu. Sebelumnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, kegiatan peribadatan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan karena untuk menekan laju penularan virus COVID-19.
Selain rumah ibadah, sektor industri esensial berbasis ekspor dan penunjangnya serta pusat perbelanjaan juga sudah dibuka secara bertahap.
"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Agustus 2021.
Selama sepekan, tentu masa berlaku aturan ini akan dievaluasi kembali. Pemerintah juga, lanjut Luhut, melihat momentum positif di tengah aturan PPKM level telah menunjukkan arah perbaikan. Oleh karenanya, pembatasan mulai dilonggarkan sedikit dan secara bertahap.
Baca juga: PPKM di 26 Daerah Jawa-Bali Turun Jadi Level 3
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
Luhut juga bilang, pemerintah sudah menetapkan syarat masyarakat beraktivitas ke tempat-tempat tertentu dengan mewajibkan vaksin. Nanti setiap orang dapat diperiksa melalui kartu vaksin jika ingin, misalkan salah satunya masuk ke dalam mal.
Pemeriksaannya melalui aplikasi milik pemerintah bernama PeduliLindungi. Artinya masyarakat yang sudah vaksin harus memiliki aplikasi tersebut.
"Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga Protokol Kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini," tuturnya.