PPKM Level Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
- maritim.go.id
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
"Atas arahan Presiden maka PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 9 Agustus 2021.
Luhut menjelaskan, keputusan lebih detail terkait perpanjangan PPKM level empat, tiga, dan level dua di Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021 mendatang, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dia bahkan memastikan bahwa proses keputusan terkait ide perpanjangan PPKM ini, sebelumnya juga sudah dikomunikasikan kepada para pihak dan stakeholder terkait lainnya.
"Kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak, misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya. Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," ujar Luhut.
Mengenai penerapan perpanjangan PPKM level empat, tiga, dan level dua yang dilakukan sejak tanggal 2-9 Agustus 2021 di Jawa Bali, Luhut mengklaim bahwa hal itu telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dari data yang didapatkan kata Luhut, penurunan tren kasus dan perawatan rumah sakit telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," ujarnya.
Â