Minta Divonis Bebas, Ini yang Jadi Alasan Juliari Batubara

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

Terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) itu mengatakan, putusan majelis hakim sangat berdampak bagi keluarganya.

"Terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi usai Divonis 6 Tahun Penjara soal Kasus Suap di MA

Juliari menambahkan, keluarganya tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat atas sesuatu yang tidak mereka mengerti. 

"Dalam benak saya hanya majelis hakim yang mulia, yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia," kata Juliari.

Hari Pertama Hakim Cuti Bersama: PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan, PN Jakpus Lanjut Sidang Tipikor

Lebih jauh Juliari mengaku, dari lubuk hati yang paling dalam, dirinya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Karena itu Juliari meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

"Majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim YM mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa," imbuh Politikus PDIP tersebut.

Pada kasusnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan bansos pada masa COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi

Menurut Johanis Tanak, UU Tipikor saat ini hanya mengatur cara penindakan saja.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024