Febri Sindir Banyak Hal Menyedihkan KPK Era Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara mengenai aturan perjalanan dinas jajaran KPK yang dibiayai panitia penyelenggara. Aturan itu termuat dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Menurut Febri, semakin banyak hal menyedihkan terjadi pada KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Meski perubahan aturan itu sebagai penyesuaian alih status ASN, namun Febri menyindir justru membuktikan revisi UU KPK melemahkan sistem nilai yang selama ini dianut lembaga antirasuah.

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.

Febri lebih jauh mengatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Menurut dia, perubahan aturan itu perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas.

Ia nenambahkan, Peraturan KPK 7/2012 dibuat sekaligus menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara. Bahkan aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.

"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," ujarnya.

Febri pun mengingatkan agar insan KPK tidak terjangkit kebiasaan menambah penghasilan melalui perjalanan dinas.

"Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya