Pimpinan KPK Bantah Membangkang ke Ombudsman

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah dianggap membangkang oleh sejumlah pihak.

Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing

Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).

Menurut Ghufron, pihak-pihak yang menganggap KPK membangkang, sama saja menghina Ombudsman RI. Sebab, dalam aturannya dijelaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman, maka bisa mengajukan surat keberatan.

Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan, pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tak memahami hukum. Sebab, kata Ghufron, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.

KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti

"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah. Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI, dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman dianggap tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

KPK juga menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah itu menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tak logis, melanggar hukum, dan tak bisa diterima.

Surat keberatan KPK kepada Ombudsman itu  kemudian menuai kritik serta sindiran dari berbagai pihak. Salah satunya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menyatakan pimpinan KPK telah menunjukan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut.

Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman merupakan bentuk pembangkangan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya