Buronan KPK Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol, Kok Bisa?
- tvOne
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol. Padahal sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku sebagai tersangka dan berstatus DPO sejak Januari 2020.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.
Ali menjelaskan bahwa di situs Interpol memang tercantum beberapa nama buronan internasional lainnya namun atas permintaan negara lain.
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Meskipun nama Harun tersebut tidak dipublikasikan, dia memastikan tidak mengurangi upaya pencariannya karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengklaim sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol terkait buronan Harun Masiku. Namun ia belum menjelaskan secara rinci negara mana saja yang dimaksud.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu," kata Firli Bahuri, Senin, 2 Agustus 2021.
Firli mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020, karena diduga terlibat kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun disangka sebagai pemberi suap Wahyu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun sampai detik ini
KPK juga telah mengajukan permohonan kepada Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. (Ant)