Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Sabtu, 7 Agustus 2021, mengatakan kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan," kata Diah Ayu Hartati menyebutkan.

Kelima tersangka, antara lain berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah mengatakan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Pada 2012, kata Diah, proyek itu dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata Diah.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Hasil pemeriksaan ahli, katanya, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen itu karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp20 miliar," ujarnya. (ant)

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam
Para tersangka judi online yang libatkan pegawai Komdigi

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Satu dari 24 tersangka kasus judi online libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah DI alias Denden Imadudin.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024