Satpol PP Bandung: Masyarakat Sekarang Sedang Gundah Gulana dan Kecewa
- VIVA/Dede Idrus
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya, sejauh ini belum ada restoran yang disanksi.
"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa; mereka berharap diperbolehkan makan di tempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya, menurut Inmendagri, kan masih level 4," kata Idris di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit itu. Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Yang diberi teguran secara lisan itu merupakan pengelola atau pemilik usaha. Karena, menurutnya, pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha itu.
"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.
Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Selain peneguran, para petugas, menurutnya, tidak bosan untuk mengedukasi pentingnya protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami paham, kami merasakan kekecewaan, tapi kami pun akan terus mengedukasi; kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan, dan cara yang persuasif saja. Jadi, mohon kerja samanya," kata Idris. (ant)