Satpol PP Bandung: Masyarakat Sekarang Sedang Gundah Gulana dan Kecewa

Apel siaga Satpol PP Kota Bandung
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya, sejauh ini belum ada restoran yang disanksi.

"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa; mereka berharap diperbolehkan makan di tempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya, menurut Inmendagri, kan masih level 4," kata Idris di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit itu. Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Yang diberi teguran secara lisan itu merupakan pengelola atau pemilik usaha. Karena, menurutnya, pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha itu.

Cari Tempat Makan di Sekitaran BSD? Ini Rekomendasinya

"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.

Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Selain peneguran, para petugas, menurutnya, tidak bosan untuk mengedukasi pentingnya protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kami paham, kami merasakan kekecewaan, tapi kami pun akan terus mengedukasi; kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan, dan cara yang persuasif saja. Jadi, mohon kerja samanya," kata Idris. (ant)

25 pasangan mesum yang terjaring razia di siang bolong turun dari truk Satpol PP

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

25 pasangan bukan suami istri, yang disinyalir tengah berbuat mesum di siang bolong, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024