6 Bulan Jadi Komisaris BUMN, Emir Moeis Belum Lapor Harta ke KPK

Emir Moeis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Afandi

VIVA – Mantan narapidana kasus korupsi, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia, sejak 18 Februari 2021.

Menang Praperadilan, KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dirut ASDP

Namun, setelah hampir enam bulan menjabat, Emir yang merupakan mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung itu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data KPK, Emir teranyar melaporkan hartanya pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Laporan Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto di Polda Metro

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014, kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Untuk itu, KPK mengingatkan Emir untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal ini mengingat posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.

Pemberlakuan Sanksi Etik Nurul Ghufron Berupa Potongan Gaji Mulai Awal Oktober 2024

Ipi menambahakan, dengan posisinya sebagai komisaris yang merupakan jabatan publik terikat dengan kewajiban LHKPN. Apalagi, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat, termasuk di anak usaha untuk melaporkan hartanya.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi.

Bagi KPK, lanjut Ipi, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan. Dengan demikian, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," katanya.

Baca juga: Kontroversi Emir Moeis, Eks Napi Korupsi Diangkat Jadi Komisaris BUMN

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

KPK Diminta Tindak Tegas Tan Paulin soal Dugaan Keterlibatan di Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK sampai dengan saat ini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2024