Pinangki Dipecat, Fasilitas Negara Sudah Ditarik Lagi

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua fasilitas negara yang ada di tangan Pinangki sudah diambil.

Ganjar Sebut Pemecatan Jokowi Sudah Tepat Waktunya

“Fasilitas negara sekarang sudah ditarik dari Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Sementara, Leonard mengatakan Pinangki selaku pejabat eselon IV tidak mendapat kendaraan dinas. Sedangkan, inventaris kantor operasional untuk Pinangki juga statusnya ada di kantor.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

“Untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat eselon 4. Namun, seperti biasa dalam operasional kedinasan, komputer dan lainnya tetap melekat di kantor,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki sebagai ASN

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, kata Leonard, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 165 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021. Saat diberhentikan sementara, Kejagung tetap membayar tunjangannya sebesar 50 persen.

“Keputusan Jaksa Agung memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan memberikan hak Pinangki dengan memberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat,” kata dia.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024