Sengaja Tabrak Polisi, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan.
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

VIVA – Kepolisian Daerah Maluku Utara memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, berinisial WZI, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang bertugas.

Anak Buah Irjen Andi Rian Djajadi Dicopot Gara-gara Ikut Deklarasi Calon Bupati di Sulsel

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, WZI menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung selama dua jam.

"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka," katanya.

Polisi Bakal Panggil Lagi Korban Perundungan SMA Binus Jaksel, Ada Apa?

Penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi, termasuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik.

Dalam pemeriksaan itu, WZI, yang juga kader Partai Gerindra, mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM yang diduga digunakan untuk menabrak korban.

Tragedi Kebakaran Cipinang 3 Balita Meninggal Terkunci di Kamar, Polisi Ungkap Kronologinya

Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik ialah melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang dilakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.

Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor registrasi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro sehingga kendaraan lain terhambat.

Kemudian polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya. Tetapi pengemudi hanya diam. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.

Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di sana. Polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas. Tak lama kemudian pengemudi, sang Wakil Ketua DPRD Malut asal Partai Gerindra itu, menabrak anggota polisi lalu lintas tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya