Profil Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris BUMN
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Nama Izedrik Emir Moeis sedang menjadi sorotan. Bagaimana tidak, eks narapidana (napi) koruptor itu kini diangkat menjadi komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pupuk Iskandar Muda (Persero).
Diketahui, ia sudah diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Karena pengangkatan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kementerian BUMN untuk mencopot Emir Moeis dari jabatannya.
Sebelumnya, Emir memang pernah terjerat perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Karena kasus tersebut, ia pernah mendekam di penjara.
“Saya terus terang saja kecewa ketika mantan (napi) tindak pidana korupsi menjadi komisaris di sebuah BUMN, dan ini mestinya tidak terjadi,” ujar Boyamin, Kamis, 5 Agustus 2021.
Siapakah sosok Izedrik Emir Moeis? Berikut ini profilnya.
Izedrik Emir Moeis atau yang dikenal dengan Emir Moeis adalah seorang pria kelahiran 27 Agustus 1950 dan anak dari Inche Abdoel Moeis atau Gubernur Kalimantan Timur yang pertama.
Pria berusia 70 tahun ini merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak tahun 1999. Dikutip dari situs resmi PT Pupuk Iskandar Muda, Emir menyelesaikan gelar sarjana dari jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Indonesia (UI) di Fakultas MIPA. Sebelum masuk ke dunia politik, ia memulai kariernya sebagai dosen di Fakultas Teknik UI dan Manajer Bisnis di PT Tirta Manggala.
Pada akhir tahun 1980-2000, ia mendapat amanah untuk memegang jabatan Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta. Selanjutnya, pada tahun 2000-2013, Emir Moeis mulai terjun ke dunia politik sebagai salah satu anggota DPR RI.
Pada tahun 2004, Emir menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap sebesar US$ 35.000 dari Alstom Power Inc dan Marubeni Inc Jepang untuk proyek pembangunan PLTU.
Kasus tersebut mulai disidang pada 28 November 2013, di mana Emir Moeis akhirnya mendapatkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Baru-baru ini, pengangkatannya sebagai Komisaris BUMN menuai polemik.