Novel Baswedan: Pimpinan KPK Memalukan

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan bahwa seharusnya pimpinan KPK malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

Namun KPK justru keberatan dengan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK.

"Temuan dari Ombudsman itu serius dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf,” kata Novel kepada awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Menurut Novel, KPK justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI.
Novel memandang sikap lembaga antirasuah yang kini dipimpin Komjen Polisi Firli Bahuri Cs itu sangat memalukan.

"Ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum. Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu,” kata Novel.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta Ombudsman RI agar tidak mencampuri urusan internal lembaga antirasuah. Dia mengatakan, peralihan status kepegawaian dan kesumberdayamanusiaan (SDM) merupakan masalah internal KPK.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis malam, 5 Agustus 2021.

Ghufron mengingatkan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apa pun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apa pun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun.
 

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Ombudsman RI turut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025