KPK Surati Ombudsman, Protes Maladministrasi TWK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku sudah menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Surat keberatan oleh komisi antirasuah ini, sudah dikirimkan kepada Ketua Ombudsman RI Mokh Najih.

"Sudah (dikirim)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 6 Agustus 2021.

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan, bahwa KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dikatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, pihak KPK menyebut akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

Sebelumnya KPK juga menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk dalam pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.

Menpan-RB Sebut Seleksi Calon ASN Sesuai Jadwal, Tidak Ditunda Usai Pilkada

Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kemarin menegaskan bahwa lembaganya tidak tunduk pada lembaga apapun. "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di republik Indonesia ini," kata Ghufron.

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh indenpendensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

Kabar KPK Bakal Dilebur Dengan Ombudsman, Nawawi Pomolango: Pepesan Kosong, Cuma Isu Zonk

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," kata Ghufron.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024