Kata Polisi Soal Motif Utama Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan
- VIVA/ Aiz Budhi
VIVA – Dinar Candy memang sudah jadi tersangka, tapi motif dirinya nekat berbikini di pinggir jalan masih jadi misteri.
Memang, dia menuliskan protes perpanjangan PPKM pada sebuah papan yang dibawa dalam aksi nekatnya ini. Tapi, apakah motifnya benar karena mau protes perpanjangan PPKM saja belum bisa dipastikan.
Terkait hal ini, polisi mengaku masih mendalami niatnya melakukan aksi nekat itu sebenarnya apa.
Baca Juga: Meski Keluar Resesi, Sri Mulyani Khawatirkan Ini dari Ekonomi RI
"Sedang kami dalami (motifnya)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Dirinya menjelaskan kalau perilaku Dinar sudah memenuhi unsur pidana. Maka dari itu statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Azis menegaskan kalau di Tanah Air ada norma budaya dan agama yang nampaknya tidak dipahami Dinar kalau apa yang dilakukannya bertentangan dengan hal itu.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika. Ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat. Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.
Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat nampak memakai bikini berkelir merah muda kemudian bermasker dan kacamata hitam.
Lantas bagaimana polisi melihat hal tersebut?
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian mengatakan masih mencari tahu mengenai lokasi kejadian tersebut. Berdasar komentar warganet, kejadian itu berlangsung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Di komentarnya itu ada yang bilang di pertigaan Lebak Bulus katanya, tapi saya konfirmasi dengan teman-teman (anggota polisi) enggak ada yang tahu di situ," tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
Kini Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.