Ratusan Surat PCR Palsu Beredar di Bandara di Papua, Ngeri

Bandara Sentani Jayapura Papua
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Jayapura menangkap tiga orang pemalsuan ratusan surat hasil swab PCR COVID-19 palsu dan satu orang calon penumpang di Bandara Sentani, Papua.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Para pelaku terdiri dari 1 pria dan 2 wanita masing-masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20). Sedangkan calon penumpang berinisial TH (38).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, penangkapan 3 orang pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut berawal dari petugas KKP Bandara Sentani menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR palsu.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

 “Kasus pemalsuan surat PCR ini baru dilaporkan ke kami berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial SM (23),”kata Kapolres.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal anggota mengembangkan kasus ini ke rumah indekos pelaku yang berada di pasar baru Youtefa Abepura. Di sana anggota kembali berhasil mengamankan 2 orang wanita yang juga pelaku berinisial NK (22) dan MA (20).

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Kapolres AKBP Fredrickus menjelaskan, dari hasil penggeledahan di indekos pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat swab PCR palsu di antaranya kartu vaksin, laptop, printer, cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. 

Saat ini 3 pelaku dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) masih intensif dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dalami sudah berapa lama mereka beroperasi di Bandara Sentani. Ketiganya dan seorang penumpang tersebut saat ini telah kami tahan dan mendekam di sel tahanan Polres Jayapura,” katanya.

Tiga pelaku dan penumpang kami jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura.
 

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024