Politisi PDIP Arteria Dahlan Usul Dinar Candy Dibawa ke Psikiater
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Anggota Komisi III (Bidangi Hukum) DPR RI, Arteria Dahlan, prihatin, miris sekaligus kecewa atas aksi protes artis Dinar Candy yang turun ke jalan dengan memakai bikini.Â
Diketahui, Dinar hanya berbusana minim saat menggelar protes tunggal akibat perpanjangan PPKMÂ atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aksi digelar Dinar Candy di pinggir jalan raya.
Sebagai figur masyarakat, Dinar Candy diimbau harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.Â
Arteria akui, Indonesia adalah sangat demokratis. Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Tetapi ada cara yang baik yang harus dilakukan, bukan hanya ada adab dan etika akan tetapi diatur juga oleh hukum.
"Kan banyak cara lain untuk mengekspresikan diri dan mengeluarkan pendapat termasuk dengan alasan kritik maupun stres sekalipun, yang menjadi permasalahan sekarang kan apa iya harus sampai pakai bikini di tengah jalan? Apa maksudmu umbar aurat di pinggir jalan. Bagaimana pertanggungjawaban moralmu kepada publik terutama anak-anak di bawah umur," kata Arteria kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Arteria menilai apa yang dilakukan Dinar Candy bukan hanya kritik, tetapi disinyalir ada motif lain di balik aksi berbikininya di pinggir jalan. Politikus PDI Perjuangan ini juga mencoba mengikuti pernyataan Dinar yang mengaku stres. Arteria meminta agar pengakuan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan.
"Jangan dibawa ke kantor polisi. Bawa dulu ke psikiater atau psikolog, kalau memang terbukti jangan ditahan di polisi, yang bersangkutan dibawa saja ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi sosial atau psikososial. Mudah-mudahan nggak sampai sehari yang bersangkutan sendiri minta dianggap sembuh dan engga stress lagi," jelas Arteria.
Jika memang dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya gangguan jiwa, maka Dinar Candy harus menjalani proses hukum. Dinar Candy dapat dijerat UU berlapis mulai dari UU Pornografi sampai dengan UU ITE.
"Nah, kalau nggak terbukti ada gangguan kejiwaan, saya minta yang bersangkutan perlu diberi sanksi. Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP," kata Arteria.
Dia menambahkan, "Semoga jadi pembelajaran ke depan, energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi COVID-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat-saat seperti ini," katanya.