Oknum Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili

Mobil selebgram Herlin Kenza
Sumber :
  • Instagram @Herlinkenza

VIVA – Tiga oknum polisi Polres Lhokseumawe yang mengawal Selebgram Aceh Herlin Kenza akan segera disidang. Kini berkas mereka masih diperiksa propam.

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

"Masih menunggu berkas perkara sidang propamnya selesai dan nanti habis itu disidangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Kini ketiga oknum polisi itu sudah dicopot dari jabatannya di Satuan Lalu-Lintas. Ketiganya ditempatkan sebagai staf di Polres Lhokseumawe.

2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Tas di Kabupaten Karo

"Mereka masih bertugas, tetapi tidak lagi di Lantas, tetapi sebagai staf di Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan propam," katanya.

Polisi juga sudah melimpahkan kasus Herlin Kenza ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara pemilik toko.

Pasca Pungli di Kota Bekasi Terungkap, Polda Metro 'Tanam' Provos di Semua Samsat

Berkas perkara Herlin Kenza dan pemilik toko dilimpahkan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

"Kemarin tanggal 4 Agustus berkas perkara HK sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan," ucap Winardy.

Setelah dilimpahkan, kata Winardy, berkas perkara tersebut akan diperiksa di kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk proses persidangan.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut.

Dari hasil penelusuran, teridentifikasi tiga anggota kepolisian yang ikut mengawal perjalanan Selebgram menuju ke Toko Wulan Kokula. Kedua anggota tersebut dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menggunakan mobil Patwal.

Selain aparat polisi, ada juga dua anggota TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara yang ikut mengawal selebgram Herlin Kenza. Seluruhnya bakal disanksi oleh kesatuannya masing-masing. 

"Dipastikan akan dikenakan sidang disiplin dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Polri," tegas Winardy

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya