Tolak Ombudsman, KPK Disebut Anti-Koreksi

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengaku tidak terkejut dengan respons lembaga antirasuah terkait hasil pemeriksaan Ombudsman soal pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Mereka menyebut apa yang disampaikan oleh KPK merupakan sikap antikoreksi.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap responsĀ  atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap antikoreksi," kata perwakilan 75 pegawai sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada awak media, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK sepatutnya menaati hukum tanpa pilih-pilih. Tindakan korektif yang disampaikan Ombusman, lanjutnya, seharusnya dijadikan bahan perbaikan oleh KPK.

Ombudsman Periksa Kepsek SMAN 8 Medan Terkait Siswi Viral Tinggal Kelas

"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Baca juga: KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Temuan Baru Ombudsman RI Terkait Siswi SMAN 8 Medan yang Tinggal Kelas

Yudi menambahkan, sikap yang disampaikan KPK itu menunjukkan pernyataan pimpinan yang telah berupaya memperjuangkan hak serta nasib 75 pegawai sebagai retorika belaka.

Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024