KPK Tuduh Balik Ombudsman Lakukan Maladministrasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maladministrasi.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah balik menuduh Ombudsman yang melakukan maladministrasi. Ghufron menjelaskan seharusnya yang memeriksanya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.

"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV. Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," kata Ghufron kepada awak media, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.

Baca juga: KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Ombudsman dalam rekomendasinya mengatakan seharusnya yang hadir dalam rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.

Ghufron menyebut Ombudsman tak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.

"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI," kata Ghufron.

Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng. Ghufron menuduh balik kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.

"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya