Segera Dipecat, Kejagung Mengaku Pinangki Tak Terima Gaji Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebab, Pinangki status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini proses pemecatan kepada Pinangki sebagai PNS, dalam tahap proses.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Di samping itu, Leonard membantah berita bahwa Pinangki masih menerima gaji. Dia mengatakan itu tidak benar. Dia mengaku, gaji Pinangki sudah tidak diterima sejak diberhentikan pada September 2020.

“Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020. Jadi terdakwa Pinangki masih menerima gaji itu tidak benar,” katanya.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Menurut dia, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis tidak lagi sebagai jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020, tanggal 12 Agustus 2020.

Ilustrasi Terima Gaji

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam kegiatan ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024