Gubernur NTT Laporkan Ketua LSM Antikorupsi ke Polisi
- VIVA/Jo Kenaru
VIVA – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi (Araksi) Alfred Baun ke Polda NTT atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda NTT karena terlapor melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alex Lumba di Kupang, Kamis, 4 Agustus 2021.
Alex Lumba, yang didampingi Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa secara resmi laporan pada tanggal 26 Juli 2021 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/231/VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT.
Menurut dia, tindakan hukum dilakukan karena pernyataan Alfred Baun yang dilansir sejumlah media daring di NTT itu bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan DPRD dengan sebutan namkak atau menganga dalam kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi (PEN) sebesar Rp492 miliar pada PT SMI sebagai bentuk penghinaan.
Ia menilai pernyataan Alfred Baun, yang juga merupakan mantan anggota DPRD NTT, tidak beretika karena menyerang Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kapasitas sebagai Gubernur maupun secara pribadi.
"Dana itu masih dalam rencana usulan dan sedang dalam proses di DPRD Provinsi NTT. Bagaimana mungkin dia (Alfred Baun) mengatakan ada ketidakjujuran dan niat mencuri uang negara," kata Alex Lumba.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada Polda NTT.
Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa laporan itu untuk meluruskan serta pembelajaran kepada masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini agar kritikan yang dilakukan sifatnya membangun. (ant)