Umat Bahai Terkendala di Pencatatan Kependudukan yang Setara
- bbc
"Jadi sebetulnya pengakuan enam agama, yang banyak beredar di pemahaman masyarakat, termasuk pejabat publik itu sebenarnya mitos," katanya.
Kalau masyarakat dewasa, tak perlu ribut
Di sisi lain, Antropolog Agama dari Universitas Indonesia, Amanah Nurish mengapresiasi perlakuan pemerintah terhadap agama Baha`i, termasuk melalui ucapan selamat perayaan hari raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, sejauh ini perlakuan pemerintah terhadap Baha`i "sudah jauh lebih baik dalam hal perlindungan."
"Namun, wacana itu tidak atau mungkin belum dipahami oleh orang-orang di tingkat lokal, sehingga itu berdampak terhadap hal-hal lainnya," kata Nurish.
Dalam hal pendidikan, kata Nuriah, dulunya anak-anak Baha`i tidak memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinan mereka di daerah tertentu. Tapi sekarang, "Malah ada di sebuah daerah itu justru mendapat hak untuk memperoleh pendidikan agama Baha`i."
"Ini itikad baik, kalau masyarakat makin dewasa, tidak perlu mempeributkan," lanjut Nurish.
Bagaimanapun, ia tetap mengakui, baik gama Baha`i dan agama minoritas lainnya masih menghadapi persoalan terkait dengan hak-hak sipil seperti KTP, akta kelahiran, pernikahan dan lainnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan setelah polemik agama Baha`i ini pihaknya mengupayakan pembenahan regulasi terkait hubungan umat beragama.
"Problematikanya adalah regulasi terkait umat beragama ini masih berserak di pelbagai tempat. Ada yang di PBM [Peraturan Bersama Menteri], ada yang di [Undang-Undang] PNPS," kata Ishfah kepada BBC News Indonesia.