Logo BBC

Umat Bahai Terkendala di Pencatatan Kependudukan yang Setara

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Tak ada yang paling istimewa

Arief Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan putusan gugatan para penghayat kepercayaan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/11)

Baha`i merupakan salah satu agama minoritas di Indonesia. Selain Baha`i, terdapat agama-agama lain yang berkembang juga di Indonesia, di antaranya Yahudi, Sikh, Zarasustrian, Shinto, dan Taoisme.

Sementara, berdasarkan catatan Kemendikbud terdapat 187 kelompok aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi Indonesia, seperti dikutip kompas.com yang masuk dalam arsip Kemendikbud.

Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, jumlah pemeluk agama di luar enam agama pemeluk mayoritas, mencapai 299.617 jiwa atau sekitar 0,13?ri total penduduk Indonesia.

Sementara itu, proyeksi Global Religious Futures memperkirakan pada 2020, jumlah pemeluk agama minoritas dan aliran kepercayaan Indonesia akan mencapai 1.120.000 jiwa atau sekitar 0,42?ri total penduduk.

Prediksi Jumlah Pemeluk Agama di Indonesia. .  .

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya, menegaskan tentang kedudukan hukum yang sama antara agama dengan pemeluk minoritas dengan agama pemeluk mayoritas.

Pada 2010 lalu, dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU PNPS tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama, tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Putusan ini terkait dengan uji materi Undang Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

"Jadi kalau ada orang yang mau menafsirkan [UU] PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan agama di luar yang enam, sudah dikunci oleh keputusan ini," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Dalam putusan lainnya, MK menyatakan penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Dalam hal ini, MK mengabulkan uji materi sejumlah pasal UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi kalau ada cabang kekuasaan negara, ada pengadilan, ada DPR, dari pemerintah yang tidak mengakui ini, dia melanggar putusan MK," tambah Asfin.

Dari dua pertimbangan MK ini, menurut Asfinawati sudah tak relevan lagi menyebut adanya `enam agama yang diakui pemerintah`.