KPK Sebut Sidang Juliari Pintu Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Desember 2024

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengusutan itu dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui praktik rasuah, dalam perkara yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Ali mengatakan, proses persidangan Juliari dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako itu.

Juliari telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar, dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Selain itu, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali.

Meski begitu KPK tak mau tergesa-gesa. Lembaga antirasuah ini masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai.

Komisi antikorupsi berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.

"Kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya