DPR Minta Pemda Perkuat Tim Testing dan Tracing

Ilustrasi pekerja mengikuti tes swab COVID-19
Sumber :
  • Irfan/ VIVA.co.id

VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, meminta pemerintah daerah untuk memperkuat tim khusus testing dan tracing untuk menekan laju penularan virus COVID-19. Untuk itu, dia juga mengimbau pemda untuk tidak ragu melakukan refocusing anggaran agar program-program penanganan COVID-19 di daerah dapat berjalan dengan lancar.

“Penguatan tim tracing dan testing memang perlu dilakukan. Pemda bisa meminta bantuan kepada calon-calon perawat untuk mengoptimalkan program ini sehingga laju kasus Corona bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Luqman di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Luqman juga menekankan kepada pemerintah agar segera merampungkan proses penyaluran bansos. Ia mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan bantuan sosial harus berjalan beriringan jika ingin Indonesia berhasil mengatasi pandemi.

“Paket kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, apapun namanya, mau PSBB, PPKM mikro, PPKM darurat, PPKM berlevel, hanya akan efektif apabila dibarengi dengan pemberian bansos, baik itu bantuan tunai, sembako, obat-obatan, subsidi upah, subdisi UKM-UMKM dan lain-lain, kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 4 Agustus: Positif Tambah 35.867 Orang

Luqman juga mengingatkan pemda dan jajarannya agar terus berkoordinasi dengan petugas TNI/Polri untuk pengaturan terhadap masyarakat selama penerapan PPKM. Dia berharap petugas penertiban PPKM melakukan pendekatan yang tegas tapi humanis.

Dibentuknya tim khusus tracing dan testing COVID-19 di daerah-daerah diketahui telah membuahkan hasil positif karena penambahan kasus terkonfirmasi Corona, khususnya di luar pulau Jawa dan Bali beberapa waktu terakhir. Kasus positif COVID-19 di luar Jawa dan Bali sempat meningkat sehingga pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 4 di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota non Jawa-Bali.

Data terbaru pemerintah menyatakan, testing di beberapa daerah menunjukkan kenaikan rata-rata sebesar 50 persen. Selain itu, tracing di luar Jawa dan Bali juga mengalami peningkatan signifikan dari target yang diberikan oleh pemerintah di mana tracing dilakukan oleh para tracer dan nantinya akan dilanjutkan dengan digital tracing.

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

Refocusing Anggaran

Lebih lanjut, Luqman menuturkan bahwa lonjakan dahsyat kasus COVID-19 yang terjadi pada Juni lalu luput dari prediksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada saat menyusun anggaran (APBN dan APBD) 2021. Saat penyusunan APBN dan APBD 2021, pemerintah bersama DPR berasumsi pengendalian pandemi Corona tahun ini akan terkendali.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

“Sehingga APBN dan APBD disusun dengan asumsi situasi 2021 sudah normal. Tidak lagi diproyeksi sebagai situasi bencana. Inilah yang menjelaskan mengapa pemerintah terkesan gagap menghadapi ‘outbreak’ COVID-19 mulai bulan Juni kemarin,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan refocusing anggaran untuk merespons terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Luqman mengatakan, pemerintah pusat juga telah meminta daerah-daerah untuk secepatnya melakukan refocusing anggaran, terutama untuk pengadaan anggaran bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Dekan IPDN Kupas Tuntas Alasan UU Pemda Harus Direvisi

“Namun, refocusing dan belanja bansos di daerah-daerah berjalan lamban. Kenapa? Karena banyak daerah trauma atas realisasi anggaran bansos 2020 yang mendatangkan masalah pada saat BPK melakukan audit,” katanya.

Luqman pun meminta pemerintah daerah agar tidak ragu melakukan refocusing anggaran sehingga tidak ada lagi program-program penanganan pandemi yang terhambat.

Dia juga mengharapkan pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mencari terobosan agar pemda tidak terbebani kekhawatiran akut yang mengganggu refocusing dan realisasi anggaran bansos.

“Ingat, tracing dan testing untuk pengendalian COVID-19 juga membutuhkan dana tidak sedikit di setiap daerah. Tanpa jaminan rasa aman kepada kepala daerah, sulit berharap daerah-daerah bisa bergerak cepat dalam situasi saat ini,” kata Luqman.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI ini menyarankan pemerintah mencari formula tafsir hukum atas hak imunitas yang diatur Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan penanganan COVID-19.

Luqman juga menyebut berdasarkan UU 2/2020, pimpinan dan pegawai pada empat lembaga negara itu dijamin tidak akan mendapatkan masalah hukum perdata dan pidana, serta tidak bisa digugat ke PTUN.

“Menurut saya, harus diupayakan seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan pegawai-pegawainya diperlakukan sama dengan empat lembaga negara di atas,” ujarnya.

“Saya yakin, dengan cara seperti itu, maka seluruh pemerintah daerah akan mantap menjalankan berbagai instruksi pemerintah pusat terkait belanja bansos, pembentukan tim khusus tracing dan testing COVID-19,” tambah Luqman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya