KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Dengan pelimpahan itu, RJ Lino segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
"Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Ali lebih jauh menyampaikan penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.
Baca juga: Tok, Majelis Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
Ali menambahkan Tim Jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.