Pengacara Ungkap Pihak yang Ingin Proses Hukum Aa Umbara Dipercepat
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait kasus bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan tahap kedua tersebut didampingi langsung oleh pengacaranya Rizky Rizgantara di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Rizky mengatakan, pendampingan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mendalami terkait pasal yang disangkakan dan dituduhkan oleh penyidik KPK terhadap kliennya.
"Setelah itu menandatangani berita acara penahanan oleh Jaksa. Dalam kurun waktu 20 hari sejak hari ini Bupati non aktif Aa umbara akan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," kata Rizky
Rizky dalam kesempatan ini pun menanggapi soal identitas berinisial HK, yang berupaya mendorong proses hukum bagi tersangka AUS. Sosok inisial HK pun didalami KPK saat memeriksa Aa Umbara dalam proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.
"Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya," kata Rizky.
Namun Rizky enggan menyebutkan sosok HK lebih jauh. Akan tetapi, HK disebut sebagai orang kuat di Bandung Barat yang menginginkan posisi Aa Umbara.
"Agar HK bisa menjadi Plt atau Bupati, definitif, nah bahkan HK sudah menyiapkan wakilnya," ujar Rizky.
Aa Umbara pun berharap KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan HK dalam percepatan proses hukum terhadap dirinya.
"HK ini mempunyai otoritas di wilayah kabupaten Bandung Barat, dan dia merasa diuntungkan kalau klien kami cepat ditahan, cepat diproses oleh KPK ketika itu," kata Rizky.
Rizky pun meminta dugaan tersebut itu dibahas dalam dakwaan untuk persidangan agar kliennya diadili dengan baik.
"Supaya lebih fair apa yang disampaikan pembuat surat itu terjadi atau tidak ya tentunya idealnya ada penyelidikan hal itu terjadi apa tidaknya, tapi, hari ini lebih kepada bagaimana menghadapi persidangan, dan pembuktian dalam persidangan," ujarnya.
Baca juga: Hengky Kurniawan Kenal Pengusaha Penyuap Bupati Bandung Barat