Koalisi Pemantau Peradilan Sebut 30 Persen Calon Hakim Agung

Seleksi Calon Hakim Agung
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVA – Sebanyak 24 Calon Hakim Agung (CHA) akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dari tanggal 3 sampai 7 Agustus 2021.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Merespon itu justru Koalisi Pemantau Peradilan menyayangkan KY masih tidak serius menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.

"Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," kata Anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar kepada awak media, Selasa, 3 Agustus 2021.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Erwin menduga, terdapat hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya.

Oleh karena itu, di tahap akhir ini, masyarakat harus serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

"Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," kata Erwin.

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan Sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh KY.

Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY. Para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya