Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Puji Papua

Mensos Tri Rismaharini atau Risma saat Menyampaikan Keterangan Pers
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, meminta setiap daerah mengajukan data terbaru terkait penerima bantuan sosial (bansos). Perbaikan dilakukan agar percepatan penyalurannya dapat terealisasikan, setelah semua data penerima selesai diperbaiki.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Risma mengatakan, terkait perbaikan data ini, peran pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Karena itu, dia telah meminta agar pemda memperbaiki data penerima bansos sejak Januari 2021 lalu, dan kurang lebih 14 juta data yang masih harus diperbaiki.

"Saya mengembalikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, bahwa data penerima, fakir miskin itu berasal dari daerah, jadi saya dikembalikan ke daerah. Jadi itu kenapa kami meminta daerah untuk kalau memang kurang, ya diusulkan saja," kata Risma dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Selasa 3 Agustus 2021.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Mantan Wali Kota Surabaya ini meminta, supaya pemda lain mencontoh salah satu kabupaten di Papua yang perbaikan datanya sudah rampung. Perbaikan data itu, jelas dia, berdampak pada peningkatan jumlah warga yang berhak menerima bansos.

"Di Papua jangan kira jauh di sana tidak perbaiki. Ada satu daerah kabupaten yang sudah perbaiki (data) 100 persen dan kemudian kenapa Papua di tahun 2020 dia menerima 15 ribu orang (penerima bansos), lalu di 2021 menerima 28 ribu orang. Artinya naik 100 persen, karena kami membetulkan," jelasnya.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Ia menambahkan, data yang sudah diperbaiki dapat dimanfaatkan untuk penambahan penerima bansos yang baru. Apabila memang terdapat penambahan jumlah penerima bansos, pemda bisa langsung mengajukan penambahan tersebut ke pemerintah pusat.

"Silahkan kalau mau usulkan tambahan, daerah itu banyak yang mengusulkan. Kita lakukan perbaikan data, sehingga bisa akomodir yang memang benar-benar membutuhkan (bansos)," tambah Risma.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024