KPK Bidik Pihak Lainnya yang Terlibat Korupsi Lahan DKI
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, belum lah final, walau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Komisi masih membidik sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," kata Firli kepada awak media, Selasa, 3 Agustus 2021.
Namun, Firli belum dapat merinci pihak lain yang sedang dibidik tersebut. Dia menegaskan tak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun pemerintahan provinsi (pemprov).
"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah Sarana Jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," kata Firli.
Semua orang yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah memiliki bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.