Akhirnya, Jaksa Jebloskan Pinangki ke Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun dan hukuman kurungan selama enam bulan.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

“Jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Riono melalui keterangannya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Dalam amar putusannya, kata dia, Pinangki dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair. Sehingga, majelis membebaskan Pinangki dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga- Primair,” ujarnya.

Namun, Riono mengatakan Pinangki dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ujarnya.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Baca juga: Kajari Jakpus: Pinangki di Rutan, Tak Perlu Dicari Lagi Keberadaannya

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024