Akhirnya, Jaksa Jebloskan Pinangki ke Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun dan hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

“Jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Riono melalui keterangannya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Dampingi Menteri Impas, Wamentan Sudaryono Siap Optimalkan Potensi Lahan di Lapas Nusakambangan

Dalam amar putusannya, kata dia, Pinangki dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair. Sehingga, majelis membebaskan Pinangki dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga- Primair,” ujarnya.

Namun, Riono mengatakan Pinangki dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ujarnya.

Waduh! Ibu Lima Anak Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Setan di Kemaluannya untuk Suami di Penjara

Baca juga: Kajari Jakpus: Pinangki di Rutan, Tak Perlu Dicari Lagi Keberadaannya

Ilustrasi warga binaan berdiri di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Dorong Peningkatan Hasil Produksi Warga Binaan 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, punya cara sendiri untuk membahagiakan warga binaannya. Caranya, keluarga warga binaan diberi berupa paket sem

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024