Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Penyekatan PPKM Darurat di Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. 

Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diproyeksi Naik, Kemenhub: Masyarakat Sudah Mampu Biayai Mudik

Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemudik Diincar Penjahat 'Gaib' Jelang Idul Fitri

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Adapun daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No.29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4
DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kota Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Bali: Kabupaten Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar

Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Padang

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara

Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang

Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara

Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja

Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat

Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke

Papua Barat: Kota Sorong

Ilustrasi penerapan kebijakan PPKM.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

Berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu disebut telah berdampak positif terhadap ekonomi RI.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2023