Sumbangan Rp2 Triliun Palsu, Satu Negara Disebut Kena Prank

Keluarga pengusaha Akidio Tio sumbang Rp2 Triliun ke Polda Sumsel
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, turut menanggapi kasus sumbangan palsu senilai Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio. Menurutnya, sebelum diumumkan ke publik, para pejabat berwenang itu seharusnya sudah mengetahui betul dananya ada.

840 Dus Mi Instan dan 1.080 Selimut Diberikan ke Korban Banjir di Sukabumi

"Lha ini belum apa-apa sudah diumumkan. Akibatnya satu negara kena prank," kata Haris melalui pesannya kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.

Haris menilai akibat hoaks dana sumbangan COVID-19 senilai Rp2 Triliun ini sangat fatal. Karena masyarakat Sumatera Selatan yang terkena COVID pastinya sangat berharap mendapatkan bantuan tapi kemudian kecewa.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

"Kasihan masyarakat yang kena COVID dengan adanya hoaks ini. Kita berharap mereka tetap semangat dan menjaga imun di tengah pandemi," kata Haris.

Baca juga: Polisi Tetapkan Putri Akidi Tio Tersangka Hoax Sumbangan Rp2 Triliun

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Haris pun meminta agar semua pejabat yang hadir seperti Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan lainnya, saat pemberian sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel meminta maaf ke masyarakat.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait hoax dana sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan.

Dua orang yang ditangkap yakni Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, serta Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Senin, 2 Agustus 2021. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti adanya dana sumbangan tersebut.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024