Pelanggar Protokol Kesehatan di Babel Akan Langsung Diisolasi

Ilustrasi swab antigen
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan ketentuan mengisolasi dan tes usap secara langsung bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin mematuhi protokol kesehatan di ruang publik.

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Pasangan Erzaldi-Yuri Siap Gugat Hasil Pilkada Babel ke MK

"Kita tingkatkan 'tracing' (pelacakan) dan 'swab' (tes usap), karantina langsung kepada masyarakat yang melanggar prokes COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Dohan di Pangkalpinang, Senin, 2 Agustus 2021.

Ia mengatakan kebijakan tes usap dan mengisolasi pelanggar protokol kesehatan itu, mengingat tren angka penurunan kasus COVID-19 belum menunjukkan angka yang signifikan, bahkan masih kerap ditemui masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

“Percuma kalau pembenahan di rumah sakit kita optimalkan, tetapi masyarakat masih tidak paham dengan kondisi yang terjadi sekarang," katanya.

Ia mengatakan Satgas COVID-19 akan menggencarkan pelacakan sehingga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, berkerumun, melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tes usap antigen di tempat.

Keberadaan Smelter Bisa Tekan Penyelundup Timah dan Topang Ekonomi Babel

"Bagi pelanggar prokes positif akan langsung dikarantina dengan pengamanan ketat. Jika dilakukan isoman, maka dinilai percuma. Kurangnya pengawasan akan melalaikan masyarakat dari menjalankan isolasi," katanya.

Ia menambahkan tentang evaluasi PPKM level 3 dan 4 yang telah dijalankan, karena Satgas COVID-19 masih menemukan pemilik usaha yang membandel yang membuka kegiatan usahanya melebihi jam malam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB.

"Untuk memberi efek jera, kami akan menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar pemilik usaha lain tidak meniru perbuatan yang sama, sehingga pembatasan masyarakat dapat dijalankan secara disiplin," katanya. (ant)

Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024