Kejaksaan Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Pinangki
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menanggapi pernyataan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menuding terpidana Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan perlakuan yang istimewa.
Pasalnya, hingga kini, terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu, belum juga dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Sebenarnya enggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," kata Riono kepada awak media, Senin, 2 Agustus 2021.
Riono mengungkapkan, pihaknya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hukuman Pinangki di tingkat banding dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keputusan itu bertalian akan atau tidaknya mengajukan kasasi. Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun di PT DKI Jakarta.
"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Riono.
Karena itu, Riono memastikan pihaknya segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun penjara.
"Tapi insya Allah nggak ada masalah, Iya segera dieksekusi," kata Riono.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Pinangki mendapat perlakuan khusus. Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia menilai perlakuan spesial penahanan Pinangki itu adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
Dia mengaku, akan melaporkan informasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," kata Boyamin.