PPKM di Sumut, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Acara Sunatan
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Pelanggaran pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas Kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa melaksanakan pembubaran tiga tempat resepsi pernikahan dan hajatan sunatan di Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kegiatan (pembubaran) kita laksanakan, Sabtu 31 Juli 2021. Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik," sebut Kapolsek Tanjung Morawa, AKPÂ Sawangin kepada wartawan, Minggu, 1 Agustus 2021.
Pembubaran pertama di acara resepsi pernikahan di Dusun 5, Desa Pardamean. Kemudian, hajatan sunatan keluarga Ismail di Desa Tanjung Mulia. Selanjutnya, resepsi pernikahan di Desa Tanjung Baru dan terakhir, resepsi pernikahan di Desa Bangun Sari.Â
Sawangin menjelaskan, pembubaran tersebut untuk mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2  dan 1.
Baca juga:Â Anies Tegaskan Warga Jakarta Tidak Sulit Dapatkan Vaksin COVID-19
"Lalu Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19," tutur Sawangin.
Dia mengungkapkan, dalam pembubaran tersebut pihak Kepolisian lebih mengedepankan edukasi dalam pencegahan. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, untuk sama-sama dilakukan masyarakat.
Begitu juga, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Khususnya, dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi kerumunan orang dengan jumlah besar.
"Penjelasan (kita) saat ini, kegiatan yang menghadirkan orang banyak dilarang," ujar Sawangin.