Kemenag Beri Keringanan Lagi Uang Kuliah Mahasiswa, Ini Syaratnya
- Dokumentasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani menjelaskan kebijakan tersebut merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah COVID-19, sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah COVID-19.
“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Ali di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021).
Menurut dia, penetapan keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi COVID-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ujarnya.
Selain bentuk keringanan UKT, kata dia, Keputusan Menteri Agama 81/2021 juga mengamanatkan PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
“Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021,” jelas dia.
Saat itu, lanjut Ali, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Jumlahnya terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2-4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.
“Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen,” katanya lagi.
Sementara Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno menambahkan keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti atau keterangan pendukung yang sah.
Antara lain bukti status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Menurut dia, keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan dilakukan evaluasi serta pemantauan sesuai dengan kebutuhan. “Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” jelas dia.
Di samping itu, Suyitno mengatakan Rektor/Ketua PTKN diberikan kesempatan untuk bermitra atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
“Para Rektor/Ketua PTKIN harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan sosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat,” tandasnya.