Guru Besar UI Minta PP Statuta Baru Dicabut, Ini Alasannya

Kampus Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut cacat formil dan diduga kuat lahir karena unsur politik dan campur tangan dari pihak pemerintahan.

Tiga Guru Besar Hukum Bilang Putusan Pengadilan Terhadap Mardani Maming Ada Kekeliruan Hakim

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Prof. Manneke Budiman menyampaikan, PP 75/2021 itu lahir dipaksakan karena tidak melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akedemik. Menurut dia, satu-satunya cara untuk menghentikan agenda politik di balik PP 75/2021 tentang Statuta UI itu adalah dengan mencabutnya.

“Mencabut PP 75 itu sama dengan memotong nadi kepentingan-kepentingan jahat yang berencana menguasai dan menghancurkan universitas,” kata Manneke, dalam webinar “Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021, dikutip Sabtu, 31 Juli 2021.

Sidang Promosi Doktor di UI, Hasto Soroti Praktik Abuse of Power dalam Pemerintahan

Manneke melanjutkan, dalam pengamatannya, ada beberapa kelompok kepentingan di balik lahirnya PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari PP 68/2013 dan memuat terkait rangkap jabatan, dan di dalamnya dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.

Tiga kelompok itu, kata Manneke, adalah mereka yang berada di luar UI dan membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan. Kedua, mereka yang berada di dalam UI tetapi tidak bertujuan untuk tinggal secara permanen dan hendak menggunakan universitas sebagai springboard menuju ambisi lebih besar di luar.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sidang Promosi Doktor di UI Besok, Megawati Dijadwalkan Hadir

Kemudian kelompok ketiga, mereka yang tinggal permanen di dalam UI tetapi tidak peduli dengan rumahnya, hanya peduli pada keuntungan pribadi.

“Relasi tiga kepentingan itulah yang memungkinkan PP 75/2021 lolos, tiba-tiba ada, kita seperti mendapat serangan fajar,” ungkap Manneke.

Dalam webinar yang sama, dosen FISIP Universitas Indonesia Reni Suwarso menyampaikan pengamatannya bahwa kelahiran PP 75/2021 sangat kental dengan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Apalagi penyusunan PP tersebut hanya melibatkan Rektor dan Majelis Wali Amanat (WMA) UI. 

“Seperti ada yang ingin menapaki politik melalui UI untuk menggaet partai politik,” kata Reni.
Dia lalu mengungkapkan bahwa dalam MWA UI juga terdapat menteri dan mantan menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota MWA UI wakil masyarakat, dan Sri Mulyani sebagai anggota MWA UI wakil dosen.

“Pak Jokowi tolonglah ditinjau ulang PP 75/2021 karena tidak sesuai aspirasi UI. Kalau ada yang bilang ini sesuai aspirasi UI, itu UI cabang Rektor dan MWA,” ungkap Reni.

Baca juga: Kapolri Diminta Copot Penanggungjawab Seleksi Bintara Polda Sulut

Pimpinan LKBH-PPS Fakultas Hukum UI, Aristo Pangaribuan (Tengah)

Setelah Unpad dan UGM, Giliran Akademisi UI Angkat Bicara soal PK Mardani Maming

Sejumlah pakar hukum dari LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) turut menyoroti proses hukum terhadap Mardani H Maming

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024