Tolak Ditagih Pembayaran Listrik, Petugas PLN Diludahi Pelanggan
- Tangkapan layar
VIVA – Seorang pria mengamuk saat didatangi petugas PT PLN (Persero) UP3 Medan, saat ditagih pembayaran biaya listrik yang menunggak. Ia pun, meludahi petugas PLN perempuan bernama Ayu Miranda.
Aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu, terekam di kamera ponsel dan menjadi viral di media sosial. Dengan kejadian itu, petugas PLN yang diludahi itu, membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
"PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," sebut Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman kepada wartawan di Medan, Sabtu 31 Juli 2021.
Lukman menjelaskan saat itu, petugas mereka sedang menjalani tugas penanguhan listrik kepada seorang pelanggan atas nama M. Reza Sito beralamat di Jalan Halat, Kota Medan, Kamis sore, 29 Juli 2021, sekitar pukul 15.02 WIB.
Pelanggan tersebut tercatat, Lukman menjelaskan bahwa memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.
"Pria tersebut (di dalam video) bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas," jelas Lukman.
Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Kemudian, PT PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan," jelasnya.
PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku."Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," tutur Lukman.
Sebagai informasi, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.
"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik," kata Lukman.
PLN mengimbau pada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan PLN yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Stok Vaksin Menipis, Sebagian Tempat Vaksinasi di Semarang Ditutup