Warga Gerebek Pasangan Diduga Mesum di Aceh, Sang Wanita Positif COVID
- VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)
VIVA – Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh mengamankan satu pasangan non-muhrim yang tengah berduaan di kamar kos, di wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 30 Juli 2021.
Usai digerebek warga, pasangan yang berinisial AJ (26) dan RT (21) lalu diserahkan ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.
Bahkan sebelum dimasukkan ke sel tahanan, keduanya menjalani tes COVID-19. Hasilnya salah satu tersangka yaitu sang wanita berinisial RT positif corona.
"Salah satu terduga pelaku positif COVID-19 (OTG), mereka tetap ditahan di tahanan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh," ujar Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki.
Penangkapan pasangan ini berawal dari keduanya yang bersamaan masuk kamar kos. Lalu warga sekitar yang curiga terhadap gerak-gerik mereka, menghampiri kamar kos tersebut.
Ternyata pasangan itu tengah berduaan di dalam kamar. Melihat kejadian itu warga lalu menyerahkan ke petugas.
"Usai diamankan warga, tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan ke kantor," kata Marzuki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Marzuki kedua terduga pelaku mengaku belum melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, keduanya tetap dikenakan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman hukuman cambuk.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Kepala BPBD Merangin Jambi