PKS Nilai Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra Cederai Keadilan
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara, menuai berbagai reaksi. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera misalnya, menyebut itu mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama. Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi," kata Mardani, Jumat 30 Juli 2021.
Mardani lebih lanjut mengatakan, selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga memperlihatkan hal serupa. Penegakan hukum terhadap Joko Tjandra semula berjalan baik dan tegas. Namun menurutnya, dalam perjalanannya di akhir, tidak seperti yang diharapkan.Â
"Kita amat berharap sejumlah penjahat atau koruptor lain yang kabur dari Indonesia termasuk yang buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap. Namun ending dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," ujar Mardani.
Menurut Mardani, jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak. Begitu juga dengan wibawa aparat penegak hukum, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum berkurang.
Mardani menekankan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Dia juga mengatakan, jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara Indonesia dari level rendah sampai level tertinggi.Â
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," ujarnya.