PKS Nilai Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra Cederai Keadilan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara, menuai berbagai reaksi. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera misalnya, menyebut itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

"Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama. Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi," kata Mardani, Jumat 30 Juli 2021.

Mardani lebih lanjut mengatakan, selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga memperlihatkan hal serupa. Penegakan hukum terhadap Joko Tjandra semula berjalan baik dan tegas. Namun menurutnya, dalam perjalanannya di akhir, tidak seperti yang diharapkan. 

Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

"Kita amat berharap sejumlah penjahat atau koruptor lain yang kabur dari Indonesia termasuk yang buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap. Namun ending dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," ujar Mardani.

Menurut Mardani, jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak. Begitu juga dengan wibawa aparat penegak hukum, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum berkurang.

Dipuji Mardani Ali PKS, Pramono: Beliau Kenal Saya Lama

Mardani menekankan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Dia juga mengatakan, jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara Indonesia dari level rendah sampai level tertinggi. 

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," ujarnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024