Puan Tolak Rencana Isoman Anggota DPR di Hotel

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dokumentasi DPR.

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk mengevaluasi kembali rencana penyediaan fasilitas isolasi terpusat pasien COVID-19 yang berasal dari lingkungan DPR. Menurutnya, fasilitas tersebut belum diperlukan.

Kala Prabowo Merasa Nyaman Ada Puan di HUT ke-60 Golkar

“Melihat kondisi saat ini, penyediaan fasilitas isolasi terpusat khusus karyawan, perangkat, maupun anggota DPR belum perlu dilakukan,” kata Puan di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Puan meminta Sekjen DPR segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang menyediakan isolasi terpusat.

Didampingi Olly, Puan Wakili Megawati Hadiri HUT Golkar ke-60 di Sentul

Hal ini, kata Puan, untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan dari pasien COVID-19 yang sehari-hari bekerja untuk lembaga legislatif tersebut.

“Jadi kalau ada pasien COVID-19 dari karyawan, perangkat maupun anggota DPR yang mengalami perburukan kondisi, bisa segera teratasi,” kata Puan.

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hasil Rekapitulasi KPU, Puan: Alhamdulilah

Baca juga: Dasco: Isoman Anggota DPR Diprioritaskan di Wisma Kopo Bogor

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR memberikan fasilitas isoman di hotel untuk para anggota dewan yang dinyatakan positif COVID-19. Tidak lagi menggunakan rumah dinas jabatan di Kalibata, Jakarta.

Fasilitas hotel untuk isoman anggota DPR ini, tertuang dalam surat bernomor S/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang dikeluarkan pada hari Senin 26 Juli 2021.

Sekjen DPR Indra Iskandar, mengatakan fasilitas isolasi mandiri tersebut atas kerja sama dengan sejumlah hotel yang ada di Jakarta. Anggota DPR yang dinyatakan positif COVID-19, baik itu bergejala ringan maupun tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG), diperbolehkan isolasi mandiri di hotel-hotel tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024