Koruptor Dana Desa Lhokseumawe Ditangkap, Selama Ini Kabur ke Malaysia

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap buronan terpidana korupsi (mengenakan topi) yang selama ini melarikan diri ke Malaysia, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 29 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, didukung tim Kejaksaan Tinggi Aceh, menangkap terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, di Lhokseumawe, Kamis, 29 Juli 2021, mengatakan buronan it bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.

"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7) pukul 14.00 WIB," kata Mukhlis.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Selama ini, kata Mukhlis, Mustaqim kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri Jiran itu. Keberadaan Mustaqim di kampung halamannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kataya.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Mustaqim divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020.

Mustaqim divonis hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana penjara sembilan bulan.

Mukhlis mengatakan, Mustaqim terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, tahun anggaran 2017.

Mustaqim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024