Kejari Masih Pelajari Putusan PT DKI Untuk Djoko Tjandra
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan hukuman bagi pengusaha Djoko Tjandra.
Putusan tersebut berkurang dari yang telah diputus hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pengecekan red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Saat ini JPU masih mempelajari putusannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dihubungi wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Jumat, 23 Juli 2021. Namun, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA pada Rabu, 28 Juli 2021.
Bertindak sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dipandang telah melakukan perbuatan tercela.
“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.