Kejari Masih Pelajari Putusan PT DKI Untuk Djoko Tjandra

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan hukuman bagi pengusaha Djoko Tjandra

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Putusan tersebut berkurang dari yang telah diputus hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pengecekan red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Saat ini JPU masih mempelajari putusannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dihubungi wartawan, Kamis 29 Juli 2021.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Jumat, 23 Juli 2021. Namun, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus,” ujarnya.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA pada Rabu, 28 Juli 2021.

Bertindak sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dipandang telah  melakukan  perbuatan  tercela. 

“Bahwa  perbuatan  yang  menjadi  dakwaan  dalam  perkara  ini  dilakukan Terdakwa untuk  menghindar  supaya  tidak  menjalani  putusan  Mahkamah  Agung  tersebut," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya