Vonis Djoko Tjandra Dikorting, MAKI Sebut Hakim Tersandera Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pengusaha Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, tersandera dengan putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Semula, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. 

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Sebab, Pinangki selaku penerima suap telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.

"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Boyamin kepada awak media, Kamis, 29 Juli 2021.

Negara yang Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza Bertambah Lagi, Terbaru Kuba

Boyamin menyebut, penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini rumit terungkap. Boyamin lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.

Diketahui, dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf. Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.

Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

"Nampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara). Kemudian, hakimnya ada yang sama. Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan. Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.

Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738

 Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual

Deretan Fakta Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual, Ibunya Jatuh Pingsan

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku disabilitas yakni Agus Buntung masih terus berlangsung. Terbaru, Agus baru saja menyelesaikan persidangan perdana dilakukan

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025