Vonis Djoko Tjandra Dikorting, MAKI Sebut Hakim Tersandera Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pengusaha Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, tersandera dengan putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Semula, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. 

Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebab, Pinangki selaku penerima suap telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.

"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Boyamin kepada awak media, Kamis, 29 Juli 2021.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Boyamin menyebut, penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini rumit terungkap. Boyamin lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.

Diketahui, dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf. Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.

Pengadilan Vietnam Kuatkan Hukuman Mati Bagi Taipan Properti yang Terjerat Kasus Penipuan

"Nampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara). Kemudian, hakimnya ada yang sama. Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan. Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.

Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738

Pengadilan militer, Senin, 16 Desember 2024, mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun (tengah), atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Pengadilan militer Korsel mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus AD atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024