Moeldoko Persilahkan ICW Buktikan Keterlibatannya di Bisnis Ivermectin
- KSP
VIVA – Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam perburuan rente peredaran ivermectin dan juga bisnis impor beras sebagaimana yang dituduhkan oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW. Pernyataan yang dituduhkan oleh ICW merupakan fitnah yang merusak nama baik Moeldoko
"Pernyataan ICW telah menuduh dan membentuk opini seakan-akan klien kami selaku kepala staf presiden telah melakukan bisnis ekspor beras dan mengambil untung dalam peredaran invermectin padahal kenyataannya itu tidak benar," kata Otto dalam konferensi pers virtualnya, Kamis 29 Juli 2021.
Karena ICW dinilai telah melakukan tuduhan yang tak berdasar, maka Otto selaku kuasa hukum  melayangkan somasi kepada ICW dan juga peneliti ICW Egi Prayogha.Â
Baca Juga:Â Analisa Arcandra Soal Tesla Pilih Nikel dari Australia Ketimbang RI
Otto mempersilahkan Egi untuk terlebih dahulu membuktikan ucapannya, namun jika tidak dia meminta Egi mencabut tuduhannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Moeldoko.
"Sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kesewenang-wenangan, seakan antikritik dengan ini saya memberikan kesempatan kepada ICW dan Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya jika klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto
Jika Egi tidak dapat membuktikannya, Egi harus mampu memulihkan nama baik Moeldoko yang telah tercoreng karena tuduhannya. Egi harus mencabut tuduhannya meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
"Jadi kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan mana buktinya, Kapan pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noorpay melakukan impor beras itu kapan. kalau ada bukti silakan buka ke publik tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung Lapor Kami minta Anda mencabut pernyataan Anda secara terbuka juga melalui media massa," kata Otto
Jika memang Egi tidak mampu membuktikan ucapannya, tidak mau mencabutnya dan tak melayangkan permintaan maaf secara terbuka, Moeldoko tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Upaya jalur hukum merupakan upaya terakhir yang disiapkan Moeldoko untuk memulihkan nama baiknya.
"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya dan tidak mencabutnya pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," ujarnya.